Senin, 27 Januari 2020

Permendikbud 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian

Sebentar lagi ujian nih, sebelum melakasanakan ujian, ada baiknya teman-teman mempelajari Permendikbud nomor 43 tahun 2019, tentang penyelenggaraan ujian berikut.
Ada beberapa poin yang mimin kutip dari Permendikbud tersebut.
  1. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan mmerupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
  2. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
  • Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dapat berupa:
  1. portofolio;
  2. penugasan 
  3. tes tertulis; dan/atau 
  4. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikansesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  • Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Secara lengkap Permendikbud no 43 Tahun 2019 dapat teman-teman download di bawah ini: 

Terima kasih, semoga bermanfaat 

0 komentar:

Posting Komentar